top of page
Search

Whistleblower: Dilema Etika di Tempat Kerja

Writer's picture: PEBOSS PPM - PrisaptaPEBOSS PPM - Prisapta

WAWAN WARDIANA


Pemberantasan Korupsi Bukan Semata Penegakan Hukum, Lihat Juga Aspek Bisnis dan Sistem Politik.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan praktik bisnis yang baik dan berintegritas juga menyumbang pengurangan angka korupsi. Hal ini diutarakan dalam International Business Ethics Conference (IBEC) 2021 dengan tema “Ethics in Business: Big Challenge” pada Kamis, 8 Juli 2021.


“Indikator survey Transparency International dalam mengukur Indeks Persepsi Korupsi (IPK) juga banyak yang berkaitan dengan dunia usaha. Jadi kalau kita lihat bukan semata-mata bagaimana penegakan hukum, tapi terkait juga proses bisnis yang terjadi di lapangan dan sistem politik.”, ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.


Kepada sekitar 200 peserta yang hadir dari berbagai sektor usaha, Wawan menjelaskan definisi korupsi, jenis-jenis korupsi, kewenangan KPK dalam pendidikan antikorupsi, pencegahan dan penindakan korupsi, dampak perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) serta bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi, salah satunya melaporkan bila ada dugaan tipikor di sekitar kepada KPK (menjadi whistleblower).


“Survey perilaku antikorupsi BPS memperlihatkan nilai yang baik dari tahun ke tahun. Artinya perilaku antikorupsi masyarakat di Indonesia sudah baik. Walaupun masih 17,63% masyarakat masih memberikan sesuatu dalam hal pelayanan publik baik secara sukarela maupun tidak.”, tambah Wawan.


Menurut data yang dimiliki KPK, 80% kasus korupsi yang melibatkan sektor swasta & sektor publik atau instansi pemerintah modusnya antara lain penyuapan, gratifikasi dan pengadaan barang jasa. Untuk sektor swasta, baru tahun 2016 Indonesia memiliki regulasi yang dapat menjerat perusahaan yang melakukan tipikor yaitu PERMA No.13 tahun 2016 dan sudah ada 6 perusahaan yang dijerat dengan aturan tersebut.


Wawan juga menekankan pentingnya membangun dan menanamkan integritas dalam diri sendiri kemudian lingkungan terdekat seperti keluarga dan tempat kerja. Tidak sedikit orang melakukan korupsi karena tuntutan lingkungan terdekat.


“Kalau kita tidak dapat mempengaruhi lingkungan, lingkunganlah yang akan mempengaruhi kita. Di Indonesia, kalau hanya mengandalkan penindakan, tidak akan turun kasus korupsi. Untuk itu, KPK menggunakan 3 pendekatan, penindakan agar ada efek jera, pencegahan dengan perbaikan sistem agar tidak bisa korupsi dan pendidikan dengan membangun nilai, karakter antikorupsi pada individu agar tidak ingin korupsi, serta peran serta masyarakat pada setiap strategi tersebut yang djalankan secara bersamaan.”, ungkap Wawan.


Wawan menyampaikan bahwa KPK memiliki kerjasama dengan Kamar Dagang (Kadin) Indonesia, agar Sektor Swasta berperan serta dalam program pencegahan dan kampanye antikorupsi, termasuk mendorong untuk menerapkan Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha. Salah satunya adalah penerapan Whistle-Blowing System (WBS) yang independen. Saat ini setidaknya sudah ada WBS dari 27 BUMN yang terintegrasi dengan KPK.


“Suksesnya KPK karena partisipasi dari masyarakat yang memiliki keberanian dan bergerak melaporkan tipikor. Berikutnya digitalisasi sistem pengaduan WBS untuk keamanan pelapor, Komitmen dari Pimpinan organisasi dalam pelaksanaan WBS, serta pengelola WBS yang berintegritas dan independen.”, pungkas Wawan.

5 views0 comments

Comments


Daftar dan anda akan update terkait PEBOSS!
  • Grey Google+ Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey Facebook Icon

© 2023 by Talking Business.  Proudly created with ADVANWix.com

bottom of page