top of page
Search

Sharing Session PEBOSS 08: Implementasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di SKK Migas

Writer's picture: PEBOSS PPM - PrisaptaPEBOSS PPM - Prisapta

Pada hari Senin, 20 Mei 2019 PEBOSS mendatangkan pembicara Roni Ihram Maulana seorang praktisi yang bekerja di konsultan PT Integra Solusi Optima. Acara yang berlangsung di ruang F.G. Hendricks gedung B PPM Manajemen ini dihadiri oleh Ir. Andi Ilham Said, Ph.D. (Ketua Pusat Kajian dan Pengembangan Produk PPM), alumni-mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen PPM dan karyawan PPM Manajemen.


Narasumber yang berlatar belakang auditor dan pernah bekerja di perbankan, pasar modal, KPK dan SKK Migas. Dalam pekerjaannya di SKK Migas beliau berhasil menerapkan SNI ISO 37001 dalam waktu yang singkat.


Penyaji prihatin pada Indeks Persepsi Korupsi negara Indonesia yang masih tinggi, meskipun skornya membaik namun praktik korupsi masih kental dirasakan. Beliau menyoroti perlunya penerapan ISO 37001 diterapkan di organisasi secara konsisten dan sistimatis, agar praktik penyuapan hilang dari Indonesia.


MATERI SHARING:


Penyuapan merupakan masalah yang serius bagi perekonomian dunia. Hingga kini penyuapan merupakan praktik korupsi yang paling sering terjadi serta membebani perekonomian negara, regional dan dunia. Dari data ACCH (Anti-Corruption Clearing House) kasus penyuapan yang ditangani KPK-RI mencapai 63,5% dari kasus korupsi di Indonesia. Sedangakan pelaku untuk kasus korupsi terbesar yang ditangani adalah anggota legislatif, swasta, pejabat eselon dan kepala daerah. Ternyata keterlibatan swasta dalam kasus korupsi sangat besar yaitu mencapai 24% dibawah anggota legislatif sebesar 24,7%. Sehingga manajemen organisasi perlu alat bantu agar bisa menerapkan organisasi yang bebas korupsi dalam hal ini penyuapan.


International Organization for Standardization baru saja merilis alat bantu yang dirancang untuk melawan penyuapan pada Oktober 2016 yaitu: ISO 37001. Sebagai sistem standar untuk pengelolaan anti-penyuapan diharapkan alat bantu ini membantu organisasi maupun korporasi melawan penyuapan dalam kegiatan operasionalnya di seluruh dunia.


Secara fungsi penerapan ISO 37001 akan mampu mengurangi risiko dan pengeluaran perusahaan akibat penyuapan, melalui kerangka kerja yang bisa dikelola untuk pencegahan, pelacakan, dan penanganan penyuapan di organisasi. Implementasi ISO 37001 ini memerlukan kebijakan anti-penyuapan, orang-orang yang ditunjuk mencari kesesuaian dengan anti-penyuapan, pelatihan, pengukuran risiko maupun kepatuhan, penerapan pengendalian keuangan serta kegiatan usaha, dan pembuatan laporan maupun prosedur investigasi. Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah mengadopsi dengan nama SNI ISO 37001 melalui Instruksi Presiden nomer 10 tahun 2016 pada Desember 2016 dengan nama Sistem Manajemen Anti Penyuapan.


Penyuapan menurut ISO 37001 merupakan penawaran, perjanjian, pemberian, penerimaan atau permintaan suatu imbalan berharga baik uang maupun lainnya, yang secara langsung maupun tidak, tidak terbatas lokasi, sebagai rangsangan atau hadiah untuk pihak perorangan yang berperan atau terkait dengan kinerja dari orang tersebut dari jabatan yang diembannya.


Seiring dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung nomer 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, tindak pidana dapat dikenakan ke perusahaan jika tidak cukup perangkat untuk mencegah tindakan pidana termasuk korupsi, perusahaan dapat terseret ke pengadilan. Sehingga untuk pencegahan korupsi dalam hal ini praktik penyuapan paling mengemuka, implementasi sistem anti peyuapan seperti SNI ISO 37001 semakin mendesak untuk diterapkan di perusahaan.


Pengalaman SKK Migas dalam Implementasi SNI ISO 37001


Pada organisasi regulator seperti SKK Migas praktik penyuapan pernah terjadi di masa lalu dan sangat rawan terjadi di masa depan. Mengingat keputusan yang dikeluarkan bernilai ekonomi tinggi. Maka penerapan sistem pencegah penyuapan seperti ISO 37001 mendesak untuk diterapkan. Lantas siapa yang harus memulai dan bagaimana penerapannya sehingga dapat berjalan?


Pimpinan puncak yang harus mendukung penuh penerapan ISO 37001. Pimpinan SKK Migas saat itu, Amien Sunaryadi, menginisiasi gerakan 4 No'S (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality). Dukungan pucuk pimpinan seperti ini yang menggerakkan implementasi Sistem Manajemen seperti ISO 37001. Atas perintah dan arahan beliau kemudian organisasi sistem apa saja yang harus diterapkan di SKK Migas.

Roni Ihram Maulana sebagai narasumber sedang menyampaikan materi pada Sharing Session PEBOSS tanggal 20 Mei 2019 di PPM Manajemen

Sistem-sistem yang dibangun di SKK Migas untuk pencegahan suap adalah sebagai berikut:


Pakta Integritas

Merupakan pernyataan kesanggupan untuk menjalankan sejumlah aturan termasuk 4 No's yang secara berulang dan menerus muncul untuk dibaca di komputer setiap karyawan sebelum bekerja.


Whistleblowing System

Saluran untuk melaporkan pelanggaran di SKK Migas melalui email, SMS, Fax, telepon dan drop-box, dengan menjamin kerahasiaan pelapor.


Right To Audit

Ketentuan yang memuat dokumen, kontrak, penilaian kinerja dan pengelolaan untuk pengawasan vendor dengan kesanggupan vendor untuk diaudit dan mematuhi peraturan anti korupsi.


Central Integrated Vendor Database (CIVD)

Merupakan sistem online untuk pelaksanaan penilaian kualifikasi Penyedia barang/Jasa secara terpusat dan terintegrasi antar KKKS dan database hasil penilaian kualifikasi untuk aspek administrasi, K3LL, dan data kualifikasi lainnya. Bukti penilaian kualifikasi yang telah dilakukan adalah berupa Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA). CIVD diberlakukan bertahap dan hasilnya dalam 7 tahun sejak 2010 diterbitkan 5.108 SPDA.


• SNI ISO 37001 Sisitem Manajeme Anti Penyuapan

Terdapat 6 tahapan yang diperlukan agar sistim SNI ISO 37001 berjalan yaitu:

1. Pencanangan, perencanaan dan gap-analysis

2. Pelatihan dan pengembangan

3. Implementasi dan sosialisasi

4. Akreditasi

5. Audit survai dan penilaian ulang


Kunci keberhasilan dari SKK Migas dalam implementasi ISO 37001 adalah focus ke penanganan suap, hal tersebut ditempuh dengan tegas menerapkan 4 NO's di organisasi dan pihak terkait.


Hasil posistif dari penerapan sistem-sistem tersebut SKK Migas berhasil mendorong rekanan kerja di bidang minyak dan gas untuk menerapkan ISO 37001 atau yang sejenis. Selain itu tindakan suap turun secara drastis dengan tindakan tegas bagi yang terindikasi melakuan pelanggaran. (sap)



Narasumber berfoto bersama peserta di akhir sharing session PEBOSS ke 8 ini.





21 views0 comments

Comentarios


Daftar dan anda akan update terkait PEBOSS!
  • Grey Google+ Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey Facebook Icon

© 2023 by Talking Business.  Proudly created with ADVANWix.com

bottom of page