top of page
Search

Sharing Session PEBOSS 05: Membangun Sistem dan Budaya Organisasi Anti-Gratifikasi

Writer's picture: PEBOSS PPM - PrisaptaPEBOSS PPM - Prisapta

Updated: Mar 21, 2019

Oleh: Naufal Mahfudz - BPJS-Ketenagakerjaan



Senin 21 Januari 2019, PEBOSS mengundang Naufal Mahfudz selaku Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi narasumber Sharing Session PEBOSS-PPM Manajemen yang membawakan tema 'Membangun Sistem dan Budaya Organisasi Anti-Gratifikasi' di Ruang A.M. Kadarman gedung B PPM Manajemen. Acara ini dihadiri Natalia Subagjo selaku anggota tim Pengarah PEBOSS, anggota Pelaksana Upaya PEBOSS, Staf dan mahasiswa PPM Manajemen.


Naufal menjelaskan bagaimana membangun sistem dan budaya anti gratifikasi yang berjalan di BPJS Ketenagakerjaan dari A-Z. Terdapat 8 prinsip yang dipegang teguh, yaitu transparasi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, fairness, prediktabilitas, pastisipasi, dan dinamis. Dua tahun berturut-turut (2017 dan 2018), BPJS Ketenagakerjaan meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik. Penghargaan ini membuktikan pelaksanaan anti gratifikasi di BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan sesuai harapan.


Acara ditutup dengan pemberian kenang-kenangan dari PPM Manajemen ke BPJS Ketenagakerjaan dan foto bersama.


Materi Sharing


Dasar Hukum BPJS Ketenagakerjaan dibentuk berdasarkan UU 24 tahun 2011 untuk menyelenggarakan program perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja beserta keluarganya melalui sistem jaminan sosial. Hingga akhir tahun 2018 telah memberikan jaminan sosial bagi sekitar 30 juta tenaga kerja di Indonesia.


BPJS Ketenagakerjaan oleh suatu survai dipersepsikan sebagai institusi yang memberikan jaminan sosial terhadap tenaga kerja, meskipun masih terdapat responden yang mengasosiasikan dengan BPJS Kesehatan maupun Jamsostek. Sehingga perlu upaya mengedukasi pekerja agar BPJS Ketenagakerjaan dipahami lebih tepat. Perlindungan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan meliputi: perlindungan atas risiko kecelakaan, perlindungan keluarga, penyangga ekonomi keluarga, beasiswa dan sinergi dengan program jaminan kesehatan.


Sebagai badan usaha milik negara penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja, dituntut untuk memiliki sikap dalam merancang, menerapkan dan berinovasi terhadap sistem, progam dan struktur serta kebijakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, dalam rangka pencapaian visi dan misi BPJS Ketenagakerjaan guna mewujudkan nilai tambah bagi pemangku kepentingan.


Untuk menjalankan kegiatannya prinsip-prinsip tata kelola yang digunakan adalah: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, fairness, prediktabilitas, partisipasi dan dinamis. Keseluruh prinsip-prinsip dituangkan dalam peraturan perusahaan dan dijalankan dengan menempatkan dalam bagian struktur organisasi. Dengan pembentukan Bidang Kepatuhan dan Hukum, pelaksanaan tata-kelola yang baik dikendalikan. Salah satunya dengan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi.


Pengendalian Gratifikasi bekerja menjalankan sistem pengendalian gratifikasi, yang di dalamnya termuat: Komitmen BPJS-TK, Unit Pengendali Gratifikasi, Budaya kerja dan Integritas BPJS-TK, Regulasi dan Kebijakan, Mitra kerja pemilik benturan kepentingan, Sosialisasi dan kampanye, Sarana pelaporan dan penolakan gratifikasi dan Monitoring & Evaluasi.


Komitmen pengendalian gratifikasi di BPJS-TK diwujudkan dalam penandatanganan komitmen bersama antara Direktur Utama, Ketua Pengawas BPJS-TK dan Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dihadapan pimpinan Perusahaan Mitra BPJS-TK pada 14 September 2016. Hal ini untuk menunjukkan kesungguhan BPJS-TK untuk pencegahan korupsi secara terintegasi. Dengan peristiwa ini BPJS-TK menegaskan kepada mitranya bahwa organisasinya anti-korupsi.


Unit Pengendalian Gratifikasi juga dimasukkan dalam Struktur organisasi di BPJS-TK. Unit ini fungsinya melekat pada Deputi Direktur Bidang Kepatuhan dan Hukum, terbentuk sejak tahun 2015 dengan 1 ketua, 1 sekretaris, 6 anggota dan anggota adhoc. Berkat kinerja yang baik unit ini menjadi role model dan benchmark bagi beberapa instansi lain.

Untuk lebih mandarah-dagingkan budaya kerja yang berintegritas bagi karyawan BPJS-TK dilakukan bimbingan dan sosialisasi bagi karyawan. Khusus bagi personil di Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) mendapakan bimbingan teknis implementasi pengendalian gratifikasi dari Tim Direktorat Gratifikasi dari KPK. Sosialisasi pengendalian gratifikasi diberikan juga bagi calon karyawan BPJS Ketenagakerjaan saat Diklat Orientasi Persiapan Kerja oleh UPG BPJS-TK. Penyebaran komitmen pencegahan anti-korupsi juga diteruskan ke perwakilan unit kerja BPJS-TK dari seluruh Indonesia melalui Bimbingan Tunas Integritas.


Setelah unit dibentuk pencegahan gratifikasi dipayungi melalui peraturan untuk pedoman pelaksanaan. Peraturan yang dikeluarkan diantaranya: Peraturan Direktur tentang pedoman pengendalian gratifikasi, Peraturan Direktur tentang pedoman pengendali kecurangan, surat edaran larangan menerima gratifikasi di hari besar keagamaan beserta iklan larangan menerima gratifikasi di koran terkemuka. Untuk mitra kerja yang bekerja dengan BPJS-TK komitmen dibuat dalam Pakta Integritas yang dilakukan saat vendor gathering.


Penegakan anti-gratifikasi di BPJS-TK diperkuat dengan dukungan teknologi. Dengan pembuatan Sistem Informasi Kepatuhan (SiPatuh) pelaporan dan monitoring gratifikasi dapat diwadahi dengan aplikasi di dalamnya. Khusus untuk pelaporan dibentuk pula call center UPG dan sarana whistle blowing system di situs tersendiri. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya ketika melaporkan adanya praktik korupsi di organisasi.


Berkat keberhasilan membangun sistem dan budaya anti-gratifikasi, BPJS-TK mendapatkan penghargaan sebagai Lembaga dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik di tahun 2018 dari KPK. (sap)



14 views0 comments

Comments


Daftar dan anda akan update terkait PEBOSS!
  • Grey Google+ Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey Facebook Icon

© 2023 by Talking Business.  Proudly created with ADVANWix.com

bottom of page