top of page
  • Instagram
  • Whatsapp
  • LinkedIn Social Icon
Search

ETIKA PROFESI MEDIK

Writer's picture: PEBOSS PPM - PrisaptaPEBOSS PPM - Prisapta

Hadisudjono Sastrosatomo


PEBOSS-ppm


Apakah yang dimaksud dengan Etika?


Etika didefinisikan sebagai suatu prinsip moral yang mendasari perilaku seseorang didalam kesehariannya. Menetapkan standar perilaku didalam menentukan pandangannya tentang suatu hal dipandang  benar atau sebaliknya dianggap salah. Etika erat hubungannya dengan budaya dan tata nilai. Perubahan didalam tata nilai akan mempengaruhi etika. Perbedaan generasi dapat menimbulkan perubahan tata nilai karena ruh jaman/zeitgeist yang berbeda. Etika Medik mencakup pemeriksaa masalah khusus  di bidang kesehatan biasanya kasus klinik, memanfaatkan nilai nilai, fakta dan nalar untuk memutuskan dilakukannya suatu tindakan yang dianggap terbaik.


Etika Medik


Etika Medik mengacu kepada beberapa prinsip utama.

  • Autonomy (Otonomi) : Menghormati para pasien, kerahasiaan,serta kejujuran. Hak memberikan persetujuna atau menolak tindak medic atas dasar penjelasan yang sudah diterimanya. Menghormati dan melindungi keputusan pasien.

  • Beneficence (Azas manfaat) :  Bertindak sesuai kepentingan serta manfaat yang diperoleh pasien. Dapat menimbulkan situasai berbenturan dengan prinsip otonomi diatas.

  • Nonmalefecence : Senantiasa menghindari  perilaku yang dapat menimbulkan cedera atau menyakiti pasien. Ada kemungkinan dijumpai situasi yang berbenturan dengan prinsip azas manfaat diatas.

  • Justice: Memperlakukan pasien secara adil dan tidak membeda bedakan satu dengan yang lain.

Tata nilai yang juga penting di dalam Etika Medik:

  • Menyampaikan hal benar/tidak membohongi

  • Transparansi

  • Menunjukkan sikap menghargai pasien dan keluarganya

  • Menghargai tata nilai yang dimiliki pasien


Etika Medik meliputi proses berpikir dan ketrampilan. Terjadinya situasi yang potensial menimbulkan konflik disebabkan oleh perbedaan pengetahuan diantara pasien dan dokter. Hal tersebut dapat menimbulkan miskomunikasi.


Kewajiban untuk memberikan pengobatan/tidakan medik


Seorang dokter wajib memberikan pertolongan pasien di dalam keadaan darurat medik. Tetapi dia tidak wajib untuk melanjutkan pengobatan sesudahnya di kemudian hari.


Kemampuan membuat keputusan medik berdasarkan KSA yang mencerminkan kompetensinya.


Memiliki pengakuan dari sisi hukum terkait kompetensinya. KSA : Knowledge, Skill, Ability and Attitude. Perbedaan pendapat diantara para dokter dapat

terjadi dan dinilai secara obyektif dengan mengacu kepada KSA masing masing.

Masalah yang lebih menyulitkan adalah perbedaan pendapat pasien( seorang awam bidang kesehatan) dengan pendapat dokter dan dapat menmbulkan masalah hokum akibat tuntutan pasien.


Kode Etik Kedokteran Indonesia


Memuat standar Etika  Medik di Indonesia yang pada dasarnya memiliki kesamaan dengan prinsip universal yang diakui secara internasional.

Etika Medik berbeda dengan nilai moral, Etika mengacu kepada suatu tata nilai disertai penalaran. Nilai moral lebih ditekankan sebagai suatu aturan berdasarkan otoritas didalam menetapkan kebenaran seperti di dalam berbagai agama di dunia.


Penerapan di lapangan


Seperti dikemukakan diatas Etika  Medik juga mengalami perubahan seiring perubahan jaman yang membawa nilai nilai baru yang sebelumnya tidak dikenal. Berbagai jenis  metoda diagnostik sampai pengobatan berkembang pesat dan mendahului kesiapan peraturan yang idealnya mengatur hal ini. Tetapi karena menyangkut kehidupan manusia maka prinsip dasar perlakuan pada sesama manusia adalah sama seperti di kemukakan diatas dalam prinsip utama Etika Medik. Di masa tahun 1950an saat Indonesia baru merdeka sampai berpuluh tahun kemudian  , dokter hampir tidak pernah terdengar maupun terlihat melakukan perilaku yang dapat dinilai sebagai pemasaran diri. Media sosial tumbuh, internet dengan berbagai aplikasinya memungkinkan siapapun menampilkan diri. Telemedicine , suatu bentuk pelayanan medik yang berupa diagnostik maupun nasihat pengobatan jarak jauh tanpa berhadapan secara fisik, tanpa disengaja melonjak kebutuhannya akibat munculnya pandemi Covid-19. Konsekuensinya selain masalah etika profesi juga masalah teknis terkait jasa

medik muncul. Disisi teknologi, bayi tabung,cloning, surrogate mother, stem cell, transplantasi organ maupun benda artifisial, dan banyak hal lagi memunculkan situasi yangtidak terbayangkan di masa lalu. Hal hal ini menimbulkan saling ketergantungan berbagai pihak pemangku kepentingan/stake holders. Situasi ini dapat menimbulkan dua hal collaborating   yang saling mendukung kemajuan atau malahan dapat terjadi conflict of interest semata mata untuk mencari keuntungan pribadi. Situasi dilematik ini digambarkan oleh Yulia Sari dari Exxon Mobil dalam satu paparan di salah satu sesi PEBOSS.


Perkembangan lingkungan kehidupan


Hubungan dokter pasien seperti masa lalu yang sangat bersifat pribadi ,menjadi berubah dengan adanya pihak ke tiga yang menanggung pembiayaan tindakan medik kepada pasien, masalah rahasia jabatan menjadi tantangan bagi kedua pihak , pasien dan dokter. Perlu ijin pasien untuk membuka rahasia penyakit agar pihak ketiga bersedia melakukan pembayaran sesuai tanggung jawabnya. Masalah hukum dapat muncul bilamana ada perbedaan pesepsi diantara pihak pihak yang terlibat. Rumitnya hubungan ini ditimbulkan banyaknya pihak

pemangku kepentingan yang terlibat. Dokter,Pasien,Perusahaan Farmasi dan Alat alat Kedokteran, Pihak pembayar seperti Asuransi dan Perusahaan tempat  pasien bekerja.


Malapraktek/Malpractice


Situasi yang dpat dinilai sebagai malapraktek  adalah bilamana rumah sakit atau seorang dokter, atau profesi pelayan medik lainnya menimbulkan cedera pada pasien diakibatkan kelalaian atau tdak dilaksanknnya tindakan yang diperlukan. Hal ini dapat ditimbulkan oleh kesalahan diagnosis, pengobatan ataupun perawatan lanjutan dan yang dilakukan oleh pengelola kesehatan. Malapraktek harus memiliki ciri cirri : Pelanggaran terhadap baku pelayanan yang dianut, Kelalaian, Kerusakan / akibat buruk yang bermakna pada pasien.

Tidak selalu mudah dan sederhana untuk menetapkan suatu keadaan adalah pelanggaran Etika Medik atau suatu Malapraktek. Di dalam suatu Rumah Sakit selalu didapat lembaga yang disebut Komite Medik.


Komite Medik di Rumah Sakit


Berfungsi melindungi dokter DAN pasien dengan menetapkan berbagai kebijakan.


  • Standar pelayanan pasien

  • KSA (Knowledge,Skill,Ability and Attitude ) dokter dan dibuktikan dengan Kredensial yang sah

  • Standar Etika Medik

  • Memiliki berbagai SubKomite yang saling berkaitan seperti misalnya  Sub Komite Farmasi, Sub Komite Infeksi Rumah Sakit dan lainnya.

Tantangan masa kini di lapangan


Etika sejalan tata nilai umum tidaklah muncul mendadak. Suatu proses panjang yang dimulai sejak dini di lingkungan keluarga serta masyarakat terdekat disekitarnya. Kesenjangan tata nilai diantara generasi yang berbeda juga dapat terjadi. Generasi yang tumbuh di dalam zeitgeist/ruh jaman yang berbeda juga berpotensi memiliki tata nilai yang berbeda.Dalam segi profesi Medik yang harus dikuasai oleh pihak pendidik adalah kemampuan komunikasi dalam membangun tata nilai universal bidang profesi Medik. Dia juga harus memahami pesatnya perubahan ilmu dan teknologi dikaitkan dengan cara

memandang Etika Medik dari perspektif baru. Kepatuhan terhadap KODEKI tidak dipaksakan tetapi disampaikan dalam bentuk membangun pemahaman. Membangun dan menumbuhkan seorang dokter yang memiliki Etika Profesi dimulai sejak masa kuliah dan seyogyanya diberikan berkesinambungan. Tidak semata mata sebagai  bagian kurikulum tambahan di penghujung akhir pendidikan.

2 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Daftar dan anda akan update terkait PEBOSS!
  • Grey Google+ Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey Facebook Icon

© 2023 by Talking Business.  Proudly created with ADVANWix.com

bottom of page