top of page
Search

Data Privacy Ethics: Challenge and Responsibilities in The Indonesian Banking Industry (part-2)

Writer's picture: PEBOSS PPM - PrisaptaPEBOSS PPM - Prisapta

M. Akhsanur Rofi

Pengajar di Sekolah Tinggi Manajemen PPM


Dalam diskusi di forum Pojok Pintar Manajemen seri 3 tahun 2024, yang diadakan secara daring pada hari Rabu, 22 Mei 2024, hadir sebagai narasumber Akhsanur Rofi  sebagai akademisi.


Di era digital yang semakin maju, industri perbankan Indonesia menghadapi tantangan besar terkait privasi data. Dengan meningkatnya penggunaan teknologi dalam layanan perbankan, isu perlindungan dan keamanan data menjadi semakin krusial. Di negara Indonesia telah terjadi kasus bocornya data-data privasi, yang disimpan oleh institusi pemerintah, lembaga keuangan dan layanan telekomunikasi.


Menanggapi hal tersebut Akhsanur Rofi melihat aspek etika terhadap pelanggaran terkait tersebarnya data privasi. Artikel ini akan membahas tiga aspek utama dari tantangan privasi data dalam industri perbankan Indonesia, serta tanggung jawab etis yang menyertainya.

Dampak dari tersebarnya data pribadi ini sangatlah luas, bisa berupa kerugian akibat kejahatan keuangan, penipuan, akses illegal, iklan, penjualan data dan kejahatan siber. Area kejahatan keuangan yang bisa menimbulkan kerugian nyata dan bisa berakhir dengan kehilangan asset pribadi. Dengan demikian bank dan lembaga keuangan semestinya memiliki perhatian lebih pada pengananan data pribadi. 


Pelanggaran data dalam produk perbankan telah menjadi perhatian utama. Insiden seperti pencurian identitas dan akses tidak sah ke rekening nasabah menunjukkan betapa rentannya sistem perbankan terhadap serangan siber. Bank-bank di Indonesia harus meningkatkan protokol keamanan mereka untuk melindungi data nasabah. Ini termasuk penggunaan enkripsi yang lebih kuat, autentikasi multi-faktor, dan pemantauan aktivitas yang mencurigakan secara real-time.


Dari sudut pandang etika, hak privasi data adalah hak fundamental yang harus dihormati oleh semua lembaga keuangan. Nasabah harus memiliki kendali penuh atas informasi pribadi mereka dan mengetahui bagaimana data tersebut digunakan. Transparansi dalam pengelolaan data adalah kunci untuk membangun kepercayaan. Bank harus memberikan informasi yang jelas dan mudah dimengerti tentang kebijakan privasi mereka, serta memastikan bahwa data nasabah hanya digunakan untuk tujuan yang telah disetujui.

Risiko kejahatan dunia maya terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Industri perbankan harus selalu berada selangkah lebih maju dalam menghadapi ancaman ini. Langkah-langkah keamanan yang diperbarui, seperti penggunaan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola penipuan, pelatihan keamanan siber untuk karyawan, dan kerjasama dengan pihak berwenang untuk menangani insiden, sangat penting untuk melindungi data nasabah.


Payung hukum telah disiapkan dan dikembangkan agar makin relevan dengan kemajuan teknologi, untuk melindungi privasi data. Didasari oleh konvensi internasional terkait perlindungan hak asasi, hak sipil & politik beberapa peraturan telah terbit diantaranya UU no.10/1998 tentang Perbankan, UU no 11/2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE), UU no.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU no.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Terbaru Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah undang-undang yang memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia. UU ini disahkan pada 17 Oktober 2022 dan akan mulai berlaku penuh pada Oktober 2024. Dengan peraturan yang ada perlindungan data pribadi menjadi keharusan dalam kegiatan berusaha di segala bidang.


Tantangan privasi data dalam industri perbankan Indonesia memerlukan perhatian serius dan tanggung jawab etis dari semua pihak yang terlibat. Dengan meningkatkan perlindungan dan keamanan data, menghormati hak privasi nasabah, dan mengambil langkah-langkah proaktif untuk menghadapi risiko kejahatan dunia maya, industri perbankan dapat membangun kepercayaan dan memberikan layanan yang aman bagi masyarakat.

2 views0 comments

Comments


Daftar dan anda akan update terkait PEBOSS!
  • Grey Google+ Icon
  • Grey Twitter Icon
  • Grey LinkedIn Icon
  • Grey Facebook Icon

© 2023 by Talking Business.  Proudly created with ADVANWix.com

bottom of page